Briptu M Naufal anggota Polres Cianjur yang luka-luka dibacok preman anggota geng motor kini sudah bisa pulang.
Meski demikian, Naufal belum bisa beraktivitas seperti semula, ia harus tinggal di rumah dan belum boleh bertugas di Polres.
Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan, Briptu M Naufal mendapat 13 jahitan di bagian kepalanya.
"Setelah dijahit, saat itu juga sudah pulang ke rumah, namun belum aktif lagi bertugas," ujar Ade, Jumat (21/8/2020).
Ia sempat dirawat dan mendapat 13 jahitan akibat luka robek di bagian kepalanya tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai SIK M Krim didampingi Wakapolres Cianjur dan Kasat Reskrim langsung menggelar konferensi pers setelah menangkap pelaku.
Polres Cianjur berhasil mengamankan 21 oran termasuk tersangka yang berinisial L alias bacok, adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok, dan 5 bendera geng motor.
Kapolres Cianjur mengatakan jalur menuju Puncak-Cipanas sedang ditutup. Namun gerombolan tersebut tidak mengindahkan peringatan petugas.
"Anggota kami memberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota mengambil tindakan menepikan gerombolan tersebut, namun tidak disangka beberapa orang langsung melayangkan senjata tajam," katanya, Senin (17/8/2020).
Korban tidak sempat menghindar, sehingga mengalami luka di bagian kepala belakang. Anggota lain yang mendapati hal tersebut, ujar Rifai, langsung membawa korban ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Korban masih dalam keadaan sadar dan sudah mendapat pertolongan medis di RSUD Cianjur, untuk lukanya sudah dijahit," ujarnya.
Kurang dari 24 jam atau Sekitar pukul 02.13 WIB Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku, berawal informasi bahwa saudara L alias bacok beralamat berada dikontrakan yang di jalan lingkar timur.
Setelah mendapati keberadaan L alias bacok tim Resmob Satreskrim langsung berangkat menuju lokasi, setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan kontrakan tersebut dan benar di dalam kontrakan tersebut ada tersangka.
Tersangka L dijerat Pasal 365 KUHP. Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi yang Dibacok Geng Motor Sudah Pulang ke Rumah tapi Belum Bisa Aktif Bertugas
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments