Kasus positif virus corona (covid-19) di Depok meningkat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif pada periode minggu ke-24 dan ke-25, terdapat lebih dari 70 persen.
Kasus bersumber dari imported case, berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja dan berdampak pada penularan di dalam keluarga.
Melalui rilisnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan pada lingkup perkantoran ASN Pemerintah Kota Depok terdapat dua kasus konfirmasi positif.
Kasus positif tepatnya ada di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga serta satu kasus konfirmasi positif pada ASN Pemerintah Kecamatan Sukmajaya.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus tersebut dengan dikeluarkannya beberapa kebijakan.
Kebijakan yang diambil yakni jam malam operasional tempat-tempat umum seperti supermarket hingga mal.
Berikut bunyi peraturanya:
1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, Rumah Makan, Cafe, minimarket, midimarket, supermarket ,dan Mall sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
2. Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Optimalisasi peran Kampung siaga covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di kampung siaga.
4. Mengoptimalkan aplikasi Kampung siaga covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan pembatasan sosial.
6. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain.
7. Meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, aspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
8. Mengoptimalkan work from home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah, dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments