Ibu hamil diharapkan berusaha tetap sehat untuk menghindari tindakan medis dan konsumsi obat demi menjaga kesehatan bayi.
Pertanyaannya, bagaimana kalau ibu hamil sakit gigi? Bolehkah dilakukan tindakan cabut gigi saat hamil?
Dokter Spesialis Bedah Mulut, drg. Jenny Gustasiana, Sp. BM, M. Kes menjelaskan kalau cabut gigi pada ibu hamil dilakukan sesuai dengan konsidi ibu selama kehamilan.
Cabut gigi bisa dilakukan saat memasuki trimester dua alias usia kehamilan antara tiga sampai enam bulan saat kandungan dianggap sudah mulai kuat.
"Kembali lagi konsultasi ke dokter obgyn-nya bagaimana kondisi si ibu selama kehamilan, biasanya kita lakukan yang paling aman di trimester kedua," ungkap drg. Jenny saat live bersana RS Eka Hospital, Rabu (12/8/2020).
Namun, pada kondisi emergency mungkin saja dilakukan cabut gigi pada trimester satu atau trimester tiga melihat tingkat keparahan sakit giginya.
Misalnya saja ibu hamil mengalami gigi retak di trimester awal tidak mungkin sampai sembilan bulan menahan rasa sakitnya.
Daripada terus-terusan minum obat tetap tidak sembuh dan berbahaya untuk janin maka pilihannya adalah mencabut gigi
"Enggak mungkin si ibu dibiarkan dari trimester satu menjalani kehamilan dengan kondisi gigi pecah, karena akan menimbulkan sakitn dan minum obat sebanyak apapun gakk akan sembuh, jadi kita harus bisa lakukan tindakan," pungkas drg. Jenny.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments