TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo akan meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan besok, Kamis (27/8/2020).
Hal ini dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI hari ini, Rabu (26/8/2020).
BLT ini diberikan kepada karyawan non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ida mengatakan data calon penerima BLT sudah diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sekarang, kata Ida, administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama sedang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BLT tahap pertama rencananya akan selesai pada akhir Agustus ini
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kata Ida, dikutip dari Kontan.
Proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," kata dia.
Proses program subsidi gaji atau upah disebut Ida dilakukan secara dengan kilat.
Dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).
"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA, kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Ida berharap BLT ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi dan bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," kata Ida.
Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Menurut Utoh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan 600.000 dari pemerintah):
- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap
Cara cek nama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.
Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.
Untuk bisa mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan ini, para pekerja atau buruh harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek namamu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Ketik
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757
Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.
Pertama, unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry
Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Hore, subsidi gaji pekerja di bawah Rp 5 juta bakal mulai dibagikan besok (27/8)"
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments