Rencananya Senin, 10 Agustus 2020, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Di mana peraturan tersebut telah secara sah ditanda-tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir Kompas.com, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020)
Seperti diberitakan sebelumya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) berupaya untuk mencairkannya sebelum pertengahan Agustus 2020.
Pemerintah pun telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke- 13 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Sebelumnya, diinformasikan pencairan gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona (Covid-19).
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair menjelang tahun ajaran baru sekolah atau sekitar bulan Juni-Juli.
Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Namun, karena pemerintah saat ini tengah fokus untuk menangani wabah Covid-19, pembahasan gaji ke-13 PNS pun diundur.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Sementara itu pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan tersebut berlaku untuk PNS, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments