Usai sudah pelarian Angga (30 tahun), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Tersangka Angga akhirnya dibekuk anggota Polres Muratara dan Polsek Rawas Ulu setelah buron selama dua tahun lebih.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Rawas Ulu, AKP Ujang AR bekerjasama dengan Unit Pidum Polres Muratara dipimpin Ipda Dhenny.
Tersangka ditangkap di sebuah pondok di Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas Ulu.
"Tersangka kita tembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (8/8/2020).
Ia menjelaskan, Kanit Reskrim Polsek Rawas Ulu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Masyarakat terlihat tersangka berkeliaran di seputaran Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Selanjutnya anggota Polsek Rawas Ulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepastian tempat tersangka bersembunyi.
Ternyata tersangka tinggal di sebuah pondok di Desa Sungai Lanang dan akhirnya digerebek polisi.
"Tersangka kini kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Dedi.
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Angga terjadi pada 14 Maret 2018 di jalan poros Desa Surulangun.
Korbannya adalah Riko Ardiansyah (20 tahun), warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Tersangka membunuh korban dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan laras pendek.
Korban meninggal dunia di tempat karena mengalami luka tembak di bagian kepala sebelah kanan.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif dari peristiwa pembunuhan tersebut.
"Motifnya masih kita dalami," ujar Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Angga Buron setelah Tembak Kepala Pemuda di Muratara, Berkeliaran di Seputaran Desa Surulangun
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments