Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berlaku efektif mulai Senin (3/8/2020).
Dari hasil pengawasan tersebut, total ada 1.195 kendaraan ditegur maupun diputarbalikkan.
Rinciannya, dari 1.195 kendaraan yang diberhentikan, 121 kendaraan diputarbalikkan dan 1.074 lainnya mendapat teguran.
Sanksi tilang memang belum diberlakukan untuk tiga hari, terhitung sejak Senin hingga Rabu (5/8/2020).
Sanksi tilang baru akan diberlakukan mulai Kamis (6/8/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Saat pandemi ini tujuannya adalah sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang, agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," ucap Syafrin kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Diketahui sistem ganjil genap berlaku pada 25 ruas jalan ibu kota sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Waktu pemberlakuan ganjil genap, masih sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu pagi hari berlaku jam 06.00-10.00 WIB dan sore hari di jam 16.00-21.00 WIB.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments