Polresta Bandar Lampung menggelar jumpa pers kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis bernisial VS atau Vernita Syabilla.
Polresta Bandar Lampung melakukan rilis di kantornya dan juga disiarkan secaranlangsung lewat instagram @polresta_bandarlampung.
Dalam rilis tersebut, Vernita dihadirkan dengan didampingi tim kuasa hukum, Teguh Sumarno.
Ketika diberikan waktu berbicara oleh Kapolresta Bandar Lampung, Vernita meminta maaf.
"Terimakasih buat semuanya terutama saya minta maaf buat keluarga saya," kata Vernita Syabilla, Kamis (30/7/2020).
Ia pun menceritakan respon keluarganya soal kabar protitusi online.
"Keluarga saya yang syok dengan berita yang beredar," tambahnya.
Menurut Vernita, pemberitaan soal penangkapannya atas kasus dugaan prostitusi sangat tidak benar.
"Berita yang beredar simpang siur dan belum terbukti kebenerannya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Vernita Syabilla mengaku dirinya dianggap salah karena berduaan didalam kamar dengan si pemesan.
"Saya masih utuh berpakaian. Salahnya mungkin berduaan di kamar tapi posisinya pun berjauhan," jelasnya.
Vernita Syabilla menegasian tidak kenal dengan sang pemesan. Ia mengaku baru kenal di hotel tersebut.
"Dan kondomnya bukan punya saya," ujar Vernita Syabilla.
Diberitakan sebelumnya, pemain FTV berinisial VS atau Vernita Syabilla diamankan petugas Polresta Bandar Lampung disebuah hotel, Selasa (28/7/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut, Vernita Syabilla sedang bersama dengan dua orang terduga mucikari, yang diduga menjadi perantara kasus prostitusi ini, serta sang pemesan.
Polisi menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sementara Vernita Syabilla jadi saksi.
Kedua tersangka yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Melianita Nur (21), warga Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai muncikari.
"Dari gelar perkara yang telah dilaksanakan dapat diputuskan dan ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK (Maila Kaesa) dan MNA (Melianita Nur)," kata Pandra dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Dalam perkara ini, kata Pandra, Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi.
Alasannya, ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"VS ditetapkan sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pemeriksaan guna pengembangan," tandasnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments