Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial EM (28) asal Sleman, Yogyakarta, tega menganiaya kekasihnya sendiri.
Saat ini pelaku meringkuk di tahanan Polsek Depok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan," ujar Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi, Senin (27/7/2020).
Penganiayaan terjadi Sabtu (25/7/2020).
Saat itu pelaku menjemput korban di tempat kerja.
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku tiba-tiba memarahi korban.
"Dikira korban ini selingkuh. Mereka ini baru kenal satu bulan," katanya.
Tak sampai disitu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan masih berlanjut keesokan harinya, pelaku kembali menganiaya korban di rumah kontrakannya.
"Korban ditendang, dipukul, diinjak dan digigit. Ya intinya karena cemburu buta," ujarnya.
Warga yang mendengar suara keributan lantas mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai dari rumah sakit, korban melapor ke Polsek Depok Timur.
"Keterangan korban, sudah berulang kali dianiaya. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Atas perbuatanya, EM dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments