TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Sejumlah tahanan Polsek Patumbak, Medan, nekat menganiaya seorang anggota polisi, mereka berusaha kabur.
Anggota Polsek Patumbak bernama Bripda Bryan Hazler Sibarani, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah tahanan.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Bripda Bryan mengantarkan nasi bungkus untuk para tahanan di blok C Polsek Patumbak.
Sebelum mengantar nasi ke dalam rumah tahanan, Bripda Bryan melakukan pemeriksaan terhadap nasi yang hendak diantar.
Beberapa tahanan pun memanfaatkan kelengahan saat petugas mengantar makanan.
Sejumlah tahanan Polsek Patumbak melakukan penganiayaan terhadap Bripda Bryan Hazler Sibarani yang merupakan Warga Jalan Jawa, Kapten Muslim, Perumahan Griya Anugrah, Kecamatan Medan Helvetia pada Sabtu (25/7/2020) malam lalu.
Akibatnya Bripda Bryan menderita luka lebam dan koyak di bibir serta baju dinasnya robek akibat ditarik oleh salah satu pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun pada Senin (27/7/2020), Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat Bripda Bryan mengantarkan nasi bungkus untuk para tahanan di blok C.
"Sebelumnya korban melakukan sesuai dengan SOP, langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Setelah tiba di blok C, korban membuka pintu besi kamar tahanan dan memasukan nasi tersebut kedalam sel," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, setelah nasi bungkus diterima oleh para tahanan, Bripda Bryan langsung menutup.
Namun saat mengunci pintu, secara tiba-tiba para tahanan mencoba melarikan diri dengan mendorong pintu besi serta melakukan pemukulan terhadap Bripda Bryan.
Adapun masing-masing peran para tahanan yakni, Adi Syahputra Surbakti, tahanan kasus narkoba yang melakukan provokasi.
"Tahanan M Syahputra berperan sebagai mendorong sekuat tenaga pintu besi. Lalu tahanan atas nama M Rizal mendorong pintu dan memukuli Bripda Bryan. Sementara tahanan bernama Raynata Sembiring juga mendorong pintu tahanan. Serta Andi Prasetio berperan mendorong korban," katanya.
Lanjut Kompol Arifin, kelima orang ini merupakan tahanan Polsek Sunggal yang dititip di Polsek Patumbak.
"Sementara tahanan lainnya yang bernama Nasib Situmeang berperan mendorong pintu dan Sandi seorang tahanan kasus narkoba berperan melakukan pemukulan terhadap Bripda Bryan," ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza.
Para tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Bripda Bryan dikenai pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman 8 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI Polisi Dipukuli Tahanan, Bripda Bryan Luka-luka, 4 Pelaku Berusaha Kabur dari Sel
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments