Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta jajaran bersikap netral di pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurut dia, Jaksa mempunyai peran menciptakan pesta demokrasi rakyat yang berkualitas.
"Saya menegaskan aparat penegak hukum, Kejaksaan khususnya di Sentra Gakkumdu bersikap netral, independen dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang sosial dan tidak memihak," kata dia, saat memberikan kata sambutan di upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2020 di aula Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (22/7/2020).
Dia menjelaskan bentuk sikap netralitas tersebut berupa tidak mendukung atau melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Selain itu, kata dia, Jaksa tidak terlibat berkegiatan kampanye mendukung pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas, tidak membuat keputusan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan tidak mengadakan kegiatan pada keberpihakan terhadap calon," kata dia.
Dia menegaskan penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu tugas besar yang menanti Korps Adhyaksa.
Untuk itu, dia mengingatkan jajaran agar proaktif mengawal dan menjaga pelaksanaan pilkada.
Institusi Kejaksaan, dia menambahkan, mempunyai peran strategis di penegakan hukum Pilkada melalui Sentra Gakkumdu.
Selama bertugas, Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Sentra Gakkumdu harus selalu dioptimalkan guna menciptakan kerjasama sinergis dalam persoalan yang timbul di pilkada. Saya menegaskan sebagai aparat negara agar peran kejaksaan peran aktif memberdayakan peran aktif menentukan keberhasilan pilkada," tambahnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bertambah sebesar 456.256 pemilih.
Angka 456.256 pemilih itu merupakan data pemilih pemula tambahan. Penambahan itu mengakibatkan saat ini total DP4 sejumlah 105.852.716 pemilih dari sebelumnya. 105.396.460 pemilih
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments