Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau umat muslim Tanah Air untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan
bersama dari COVID-19, dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441
H.
“Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan
masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan,” tegas
Asrorun saat konferensi pers Media Center di Graha BNPB Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Mulai dari pelaksanaan shalat Idul Adha, Asrorun menghimbau masyarakat untuk tetap menyesuaikan
kondisi faktual di kawasannya.
Dalam hal ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui risiko penularan di wilayahnya.
“Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, maka pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah. Tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak,” tutur Asrorun.
Lain halnya jika kawasan tempat tinggal termasuk pada kategori penularan tinggi, Asrorun menghimbau
masyarakat sebaiknya melaksanakan shalat Idul Adha tetap di rumah.
Di samping itu, saat akan melaksanakan shalat Idul Adha, masyarakat harus memastikan kodisi
kesehatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri dan orang lain.
“Kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap shalat di rumah saja,” tambah Asrorun.
Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan kurban, terdapat beberapa langkah yang
dapat diambil oleh pihak terkait untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-
19, diantaranya adalah:
1. Optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk
menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan kurban.
2. Pihak yang melaksanakan kurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun
dalam kondisi seperti saat ini, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh orang yang memiliki
kompetensi atau diwakilkan oleh orang yang memiliki keahlian.
3. Jika terdapat hambatan untuk bekerja sama dengan RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat
dilakukan di tempat biasa namun tetap pastika protokol kesehatan tetap dijalankan.
Di samping menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah kurban, Asrorun mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk tetap memastikan kesehatan hewan kurban agar tetap memenuhi
syarat untuk bisa dijadikan kurban.
“Untuk itu, kita secara bersama-sama memperhatikan juga kondisi
kesehatan hewan. Hewan yang akan kita sembelih, untuk kepentingan kurban dipastikan memenuhi
syarat untuk dijadikan kurban dari sisi usia, dari sisi kesehatan,” ucap Asrorun.
Proses distribusi daging hewan kurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan protokol
kesehatan.
Pada hal ini, Asrorun menghimbau kepada panitia kurban untuk menghindari antrian saat
membagikan daging kurban.
“Panitia kurban, dan juga lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah, pada saat distribusi jangan lagi masyarakat antri. Tetapi, panitia bergerak mendatangi mustahik untuk kepentingan distribusinya,” tutur Asrorun. (tribun network/deni)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments