Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.
Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan ihwal siapa sebenarnya sosok Brigjen Prasetijo.
Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.
Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) pada tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata koordinator IPW Neta kepada Tribunnews, Rabu (15/7/2020).
Selain Listyo, Prasetijo merupakan seangkatan dengan sejumlah jenderal-jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan polri.
Di antaranya, Kapolda Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal hingga Brigjen Krishna Murti menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.
Lalu, Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga merupakan alumni Akpol 1991.
"Alumni Akpol 1991 cukup kompak Alumni Akpol 1991 termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dinilai cukup kompak. Total mereka yang pernah lulus Akpol '91 ada 202 orang," jelas Neta.
Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo sebelumnya menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Sebelumnya lagi, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.
Neta mengatakan berbagai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo juga pernah menjadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.
"Pada Agustus tahun 2019 lalu juga, Prasetijo juga tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.
"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.
Terkait dengan penerbitan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020) malam.
"Bapak Kapolri mengeluarkan surat telegram mutasi dengan nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020," kata Argo Yuwono, seperti yang dilansir dari Kompas TV, Rabu malam.
Argo Yuwono menyebutkan, Prasetyo sudah menjalani pemeriksaan sejak Rabu siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo terbukti menyalahgunakan wewenang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Ia juga mengatakan Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatifnya sendiri.
"Tadi siang, sudah kami sampaikan bahwa berkaitan dengan surat jalan Djoko Tjandra ada seorang Pati (Perwira Tinggi) Polri inisial BJPPU yang siang tadi diperiksa."
"Sampai saat ini belum selesai tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan BJPPU adalah inisiatif sendiri dan kemudian ia melampaui kewenangan tidak lapor pada pimpinan, tidak izin, kemudian juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan dari BJPTU," ungkap Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyebutkan, mulai malam ini, Prasetyo ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
Kadiv Humas Polri memastikan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan terus melanjutkan proses hukum bagi Prasetyo.
Polisi pun akan mendalami kasus ini untuk mencari pihak lain yang terlibat.
"Mulai malam ini BJPPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari."
"Penyidik Propam tidak berhenti sampai di sini, nanti akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, kalau memang ada nanti kita proses, kita periksa, sama perlakuannya," ujarnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane telah mengungkapkan bahwa surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
IPW pun mengecam keras tindakan tersebut.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Menurut dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.
Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.
Untuk itu, ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments