Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan editor Metro TV Yodi Prabowo sempat mengucapkan perkataan yang sama sebelum meninggal dunia.
Berdasarkan beberapa pemeriksaan saksi, ditemui kesamaan soal ucapan tersebut. Yodi menyampaikan berkali-kali perkataan 'kalau saya tidak ada'.
Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan maksud dari ucapan Yodi yakni 'kalau saya meninggal'.
"Dari beberapa keterangan saksi yang menonjol adalah korban pernah menyampaikan berkali-kali begini 'Kalau saya tidak ada'. Penafsiran kami, 'kalau saya meninggal'," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2020).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri menyimpulkan tewasnya editor Metro TV Yodi Prabowo diduga kuat karena bunuh diri.
Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil lima analisa meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil Laboratorium Forensik Polri, hasil Kedokteran Forensik, analisa para saksi dan ahli, serta hasil CDR.
Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi memiliki muara yang sama yakni dugaan korban meninggal dunia karena bunuh diri.
Diketahui Yodi ditemukan sudah tak bernyawa di pinggir Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
"Penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan diduga kuat bunuh diri," kata Tubagus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik menyimpulkan tewasnya editor Metro TV Yodi Prabowo diduga kuat karena bunuh diri.
Hal itu disimpulkan berdasarkan hasil lima analisa meliputi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil Laboratorium Forensik Polri, hasil Kedokteran Forensik, analisa para saksi dan ahli, serta hasil CDR.
Bukti- bukti yang dikumpulkan polisi memiliki muara yang sama yakni dugaan korban meninggal dunia karena bunuh diri.
'Dari beberapa faktor penjelasan TKP, keterangan ahli, keterangan saksi, olah TKP dan bukti petunjuk yang lain, dokumen," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2020).
"Penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan diduga kuat bunuh diri," tegasnya.
Salah satu fakta yang ditemukan yakni pisau yang ditemukan tertindih tubuh korban memiliki sidik jari korban sendiri, baik di ujung pisau maupun di bagian gagangnya.
Bahkan berdasarkan hasil penelusuran polisi, pisau yang punya merk khusus itu dibeli sendiri oleh korban pada salah satu perusahaan ritel alat rumah tangga di bilangan Rempoa.
Sementara hasil olah TKP didapati lokasi kejadian tempat tubuh Yodi ditemukan, dalam kondisi rapih dan tidak ada tanda-tanda perlawanan.
Meski menyatakan korban diduga kuat bunuh diri, pihak kepolisian tetap membuka diri jika ke depan mendapat informasi terkait perkara tersebut bergerak ke arah lain.
"Tapi kami tetap membuka diri kalau ada informasi dan sebagainya," ucap Tubagus.
Yodi Prabowo ditemukan sudah tak bernyawa di pinggir Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan seorang saksi usai melihat sepeda motor di sebuah warung bensin dengan keadaan mesin sudah dingin.
Tak lama kemudian anak-anak yang sedang bermain layangan di pinggir jalan tol melihat ada sesosok mayat laki-laki tergeletak.
Kasus tewasnya editor Metro TV Yodi Prabowo semakin memiliki titik terang.
Penyidik Polda Metro Jaya menemui fakta bahwa pisau yang ditemui di lokasi perkara, dibeli oleh korban sendiri.
Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2020).
"Jumlah pisau yang laku jenis ini, dalam satu minggu terakhir sesuai pemeriksaan hanya satu pisau yang laku," kata Ade.
"Kemudian di cek CCTV, didapat fakta yang membeli pisau itu adalah korban sendiri. CCTV nya ada. Pada saat membeli pisau tersebut, orang tersebut tertangkap di CCTV, dan pakaian yang digunakan sama dengan saat jenazah ditemukan." ucapnya.
Kesimpulan itu didapat dari hasil pemeriksaan bukti pendukung berupa CCTV di Ace Hardware Rempoa.
Dalam citra pada CCTV nampak seseorang dengan pakaian sama seperti korban masuk ke tempat ritel peralatan rumah tangga tersebut, dan langsung menuju tempat pisau bermerk khusus itu terpajang.
Sekitar 2 menit korban tertahan untuk memilih pisau.
Kemudian korban bergerak menuju kasir untuk melakukan pembayaran, dan langsung pergi meninggalkan lokasi untuk menuju kantornya.
Total, korban hanya membutuhkan waktu selama 8 menit dari mulai datang ke lokasi ritel, memilih barang incaran, menyelesaikan pembayaran hingga pergi dari lokasi.
Dalam kondisi ini kepolisian menyimpulkan bahwa korban datang ke lokasi itu hanya untuk satu tujuan yakni membeli pisau.
Selain CCTV, bukti lainnya yaitu berdasarkan kuitansi pembelian yang ditemukan, struk, hingga bagaimana korban masuk dan keluar tempat ritel.
"Jadi pisau itu yang digunakan, dibeli korban sendiri," tegas dia.
"Perlu kami sampaikan waktu dia masuk dan keluar (toko) hanya 8 menit. Begitu masuk langsung menuju ke tempat pisau dipajang, mengambil pisau, agak lama di situ sekitar 2 menit, bergerak menuju kasir, membayar, kemudian meninggalkan tempat. Artinya hanya satu yang dicari di toko itu, yaitu pisau," pungkas Ade.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments