Remaja berinisial KNP alias NK (17) sempat pesta miras lalu menusuk teman SMP-nya, yakni Muhammad Arya Sofa (15) hingga tewas.
NK menusuk temannya dengan pisau dapur lalu membawa kabur motor korban.
Ia nekat membunuh korban dan membawa kabur motornya karena butuh uang untuk hura-hura dan modal menikah.
KNP dan Arya sama-sama warga Setono, Pekalongan Timur, Pekalongan.
"Saya membunuh korban karena ingin memiliki kendaraan korban."
"Nantinya, uang hasil sepeda tersebut akan dijadikan hura-hura dan dijadikan modal menikah," kata KNP kepada Tribunjateng.com, saat press release di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/7/2020) sore.
KNP mengatakan, korban merupakan teman sejak SMP.
Kemudian, ia sebelum membunuh korban melakukan pesta minuman keras di lokasi kejadian.
"Jadi sebelum bunuh korban, saya pesta miras dulu."
"Lalu saya bunuh pakai pisau dapur yang saya bawa," Imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, sesudah membunuh temannya dirinya kabur dengan membawa kendaraan korban.
Setelah dirasa aman, ia memposting sepeda motor milik korban di jejaring grup jual beli yang ada di Facebook.
"Habis membunuh korban, kendaraannya saya jual lewat Facebook namun belum laku," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez mengatakan, dari kejadian ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka.
"Ada saksi yang mengetahui kasus ini dan saksi tersebut juga turut serta dalam tindakan pidana ini.
Tapi, ini masih dalam pengembangan dan pendalaman," kata AKBP Egy saat press release di Mapolres setempat.
AKBP Egy menuturkan, motif dari pembunuhan tersebut yaitu ingin menguasai sepeda motor milik korban.
"Motifnya tersangka membunuh korban yaitu ingin menguasai kendaraan yang dimiliki korban," tuturnya.
Kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota, bahwa tersangka suka nongkrong di timur Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
Setelah itu, anggota melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
Di sana tim mendapati kendaraan korban terparkir di area tersebut.
"Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan, beserta kendaraan korban yakni Honda Beat warna hitam nomor polisi G 6174-NH.
Saat diamankan, tersangka masih bersama dengan S (16)," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3, KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Tersangka kita jerat, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolres.
Saat disinggung mengenai, apakah ada kasus lain dari tersangka pihaknya menambahkan bahwa mengenai hal tersebut masih dalam penyelidikan. (TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments