– Pecuri tabung gas 3 kilogram bernama Erwin Kurniawan (43) ditangkap setelah dirinya berupaya menjual barang hasil curiannya.
Erwin Kurniawan beraksi Kamis (23/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB menggasak 2 tabung gas 3 kilogram dari sebuah warung di Jalan Waru Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku leluasa melakukan aksinya karena saat itu pemilik warung atas nama Vitasari (38) sedang berada di dalam rumahnya.
Setelah itu pelaku pergi dengan membawa 2 tabung gas 3 kilogram dari warung milik Vitasari.
Korban awalnya tak menyadari bila barang dagangannya ada yang mencuri.
“Awalnya korban tak mengetahui bahwa telah menjadi korban pencurian, namun setelah dicek ternyata dua tabung gas miliknya hilang,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Selanjutnya, korban pun melihat rekaman kamera pengawas dan terlihat ada seorang pria yang mencuri dua tabung gas miliknya.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya, Senin (27/7/2020), pelaku malah kembali datang ke warung milik Vitasari dengan membawa dua tabung gas curiannya dan menawarkannya kepada korban.
“Ternyata orang yang menjual tabung gas tersebut adalah yang mengambil tabung gas pada hari kamis 23 juli 2020, di warung milik korban. Selanjutnya korban menghubungi kami dan yang bersangkutan langsung kami amankan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama kurungan penjara tiga tahun lamanya.
“Kepada yang bersangkutan kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, saat ini kasusnya sedang kami dalami ya,” katanya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments