Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Darmina harus berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuan dan seorang cucunya.
Darmina merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Ia tidak menyangka, anak dan cucunya tega menggugatnya.
Empat orang tersebut menggungat harta warisan yakni berupa tanah seluas 12.000 meter per segi.
Tanah tersebut terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin.
Mereka yang menggugat Darmina antara lain, anak kandung perempuannya bernama Herawati, Aprilina, dan Mila.
Sedangkan seorang cucunya yang ikut menggugat bernama Alpian.
Diungkapkan Darmina, ketiga anak perempuannya itu jarang menjenguknya sejak suami Darmina, Aplaha Kajim meninggal pada 2019 lalu.
Ia tidak menyangka, anak-anaknya yang jarang menjenguk itu tiba-tiba melayangkan gugatan.
Menurut Darmina pada lebaran tahun ini, Aprilina anak ketiganya sempat mengirim bingkisan, tapi Aprilina tak datang menemuinya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments