Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menjelaskan hukum menjual bagian tertentu dari hewan yang telah dikurbankan.
Menurutnya, siapa pun tidak boleh memperjualbelikan bagian hewan yang telah dikurbankan.
Alasannya hewan yang telah dikurbankan pada hakikatnya adalah menyerahkan seluruh bagian daging hewan kepada para mustahik atau mereka yang layak menerima.
"Menjual bagian tertentu dari hewan kurban tidak dibolehkan karena hakekat kurban itu dia menyerahkan seluruhnya. Termasuk tidak boleh menjual kulit walaupun itu untuk panitia," kata Munahar dalam diskusi virtual Sosialisasi Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban, Rabu (29/7/2020).
Pihak panitia dilarang menjual bagian dari potongan daging kurban.
Namun, jika bagian dari hewan tersebut telah diserahkan dari panitia ke mustahik atau orang yang berhak menerimanya, maka hak bagian tubuh hewan kurban tersebut dibebaskan kepada sang penerima.
"Semua hak pemberian daging kurban kalau sudah diserahkan sepenuhnya, maka panitia yang berhak memberikan kepada mustahik," ucapnya.
"Tidak boleh dari bagian apapun dijual. Kalau dia sudah diberikan kepada yang berhak menerima, nah itu terserah yang diberikan mau diapakan," jelas Munahar.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments