Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung bisa segera menangkap dan membekukan aset-aset milik Djoko Tjandra.
“Itu harta-harta (Djoko Tjandra) dibekukan, bukan disita, kalau dibekukan kan dia tidak menghasilkan uang lagi untuk main-main lagi, soal dia tetap investasi di Malaysia, Papua Nugini atau di Singapura itu urusan dia, tapi yang di sini itu dibekukan gitu lho,” kata Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (20/07/2020)
Boyamin Saiman berpendapat, penegak hukum bisa merampas harta atau aset-aset Djoko Tjandra yang didapat selama masa pelariannya.
Hal yang berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, lanjut dia, patut diduga didapat menggunakan cara-cara ilegal.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada berlaku tahun 2002.
Boyamin mengatakan harusnya negara bisa menyita aset Djoko Tjandra karena mungkin saja aset atau harta itu diperoleh ketika buron sebagai bagian dari pencucian uang.
"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," ucap Boyamin.
Apalagi, menurut Boyamin beredar kabar kedatangan Joko Tjandra ke Indonesia tersebut dalam rangka menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan saham yang sudah atas nama orang lain.
"PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan harta-harta Djoko Tjandra di Indonesia," katanya.
Terkait polemik soal status red notice Djoko Tjandra yang sempat terhapus di Interpol.
MAKI sepakat dengan Kejagung bahwa status red notice Djoko Tjandra semestinya masih berlaku karena yang bersangkutan belum tertangkap dan otomatis statusnya masih buron.
Kejagung sendiri menetapkan Djoko Tjandra sebagai DPO pada 2009.
“Iya, abadi, memang abadi sampai tertangkap, statusnya cekalnya paling tidak minimal. Kalau red notice itu kan urusan Interpol polisi dunia, dihapus terserah saja lah karena alasannya 5 tahun langsung ter-delete, tetapi sistem Indonesia tidak begitu, DPO otomatis dicekal, abadi,” katanya
Boyamin mencontohkan kasus Maria Pauline yang merupakan buron pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru, posisinya lebih lama dari Djoko Tjandra.
Status red notice-nya tidak diperpanjang, tetapi statusnya masih buron.
“Maria Pauline lebih lama dari Djoko Tjandra, buktinya dengan status tidak ada red notice karena tidak diperpanjang, tapi Pemerintah Serbia mau nangkap ya ditangkap saja, tapi kalau masuk setidaknya dia langung diamankan di bandara,” katanya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments