Seorang kuli bangunan bernama Iswanto (35) nekat memperkosa seorang gadis SMA berinisial A (17).
Iswanto sudah ditangkap oleh anggota Polsek Kedaton, Sabtu (25/7/2020).
Tindakan bejat itu dilakukan Iswanto di sebuah penginapan daerah Jalan Pemuka, Rajabasa Nuyai, Bandar Lampung, Senin (20/6/2020).
Korban yang masih duduk di kelas II SMA ini dikenal oleh pelaku warga asal Gunung Batin, Sungkai Utara, Lampura, melalui jaringan media sosial Facebook.
"Kami statusnya pacaran, baru kenal lewat Facebook kurang lebih satu bulan," ungkap Iswanto, Selasa (28/7/2020).
Iswanto berdalih, perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pasalnya, sebelum tidur di penginapan, korban sempat mengajak pelaku jalan-jalan.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban, SG (47), warga Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Baru satu kali itu. Kalau dia hamil saya siap bertanggung jawab. Saya siap menikahinya," kata Iswanto.
Sementara Kapolsek Kedaton AKP Roni Tirtana menyatakan, sebelum disetubuhi, korban sempat diancam oleh pelaku.
Modusnya, lanjut Kapolsek pelaku mengajak korban ketemuan.
"Setelah ketemuan di salah satu tempat, korban diajak pelaku ke penginapan," ujar Kapolsek.
Di penginapan itulah pelaku yang masih berstatus bujang melampiaskan nafsu bejatnya.
Selang beberapa hari setelah persetubuhan itu terjadi, korban mengadu ke orangtuanya.
Akhirnya orangtua korban membuat laporan ke Mapolsek Kedaton.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 76D dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments