Pemerintah menggelorakan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Untuk mengikuti penerapan tersebut, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mempersiapkan bus physical distancing atau jaga jarak.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, bus ini masih dalam pengkajian terkait kapasitas bagi penumpang yang diperbolehkan.
"Tetapi untuk konfigurasi kursinya adalah 1-1-1, dan ini dalam tahap pengkajian bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
Pengkajian ini, lanjut Budi, tentunya untuk melihat apakah model bus ini memenuhi standar keselamatan untuk penumpang jadi bukan hanya sekadar physical distancing saja.
"Terkait kapasitasnya juga masih dibicarakan, jadi untuk menentukan berapa penumpang yang boleh menggunakan bus ini," ujar Budi.
Budi juga menjelaskan, dengan konfigurasi kabin 1-1-1 yaitu kursi di sisi kanan, tengah dan kiri dapat membuat jaga jarak aman penumpang yang mengikuti protokol kesehatan.
"Selain itu, bus ini juga akan disediakan fasilitas penupang seperti HEPA filter, UV filter yang berfungsi seperti disinfektan," kata Budi.
Sebagai informasi, angkutan umum terutama bus sebelumnya hanya boleh mengangkut 50 persen penumpang dari kapasitas angkut.
Tetapi pada Juli, Kemenhub kembali melonggarkan kapasitas angkutan umum untuk bus ini menjadi diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas angkut.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments