Tiga orang terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) pada tahun 2000 segera dieksekusi.
Ketiganya akan menjalani eksekusi hukuman mati di Jambi.
Para terpidana yang divonis mati itu adalah Syofian, Harun dan Sargawi.
Hal tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang berlangsung Rabu (22/7/2020).
Kajati Jambi melalui Aspidum Fajar Rudi Manurung, Jaksa Kejari Merangin selaku jaksa eksekutor sudah melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi.
"Ketiganya saat ini masih ditahan di Lapas Nusa Kambangan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Merangin dan kejati sudah berangkat ke Lapas Nusa Kambangan dan tiga terpidana itu dalam keadaan sehat,” kata kata Fajar Rudi Manurung.
Fajar menuturkan pada akhir 2019 pemerintah telah merencanakan eksekusi di Nusa Kambangan.
Namun perintah eksekusi dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Eksekusi di tempat terjadinya tindak pidana bertujuan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tak terulang," lanjutnya.
Namun, rencana eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan karena alasan kurangnya anggaran.
Apalagi untuk membawa ketiganya ke Jambi serta tim eksekutor membutuhkan biaya.
“Sekarang ini kita diminta kembali untuk mengajukan anggaran untuk eksekusi tiga terpidana itu karena biayanya tidak sedikit.
Kita tidak tahu, apakah terpidana itu dibawa melalui jalur darat atau udara, termasuk bisa eksekutor, kan tidak sedikit,” lanjutnya.
Aksi sadis tiga terdakwa kasus pencurian dan pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) berlangsung pada 29 Desember 2000 silam, tepatnya di Ulu Sungai Kunyit, Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sekira pukul 19.30 wib, ketiga terpidana ini beraksi melakukan tindak pencurian di rumah korban.
Pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap gadis bernama Arrau.
Para pelaku kemudian menghabisi nyawa Arrau beserta enam orang anggota keluarganya yang lain dengan menggunakan kayu dan parang.
November 2001, Pengadilan Negeri Bangko menjatuhi ketiganya dengan pidana mati.
Putusan ini diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
Pada 2002 lalu, ketiganya sempat mengajukan peninjauan kembali namun ditolak.
Pada Desember 2014 ketiganya juga mengajukan grasi namun ditolak.
Rencana eksekusi mati terhadap ketiga pelaku sudah beberapa kali direncanakan namun sampai saat ini belum terlaksana. (Dedy Nurdin)
:
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments