Perbuatan ayah aniaya anaknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.
Video penganiayaan Abdul Mihrab (40) kepada RPP (12) sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian, menyebut peristiwa kekerasan fisik itu berawal saat RPP disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian, Rabu (22/7/2020).
Ibu tiri korban marah, karena menganggap RPP tak mematuhi perintahnya.
Abdul Mihrab yang mendengar RPP dimarahi, lantas terpancing emosi dan melakukan kekerasan pada anaknya.
"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh 7 meter."
"Dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," kata Arie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Dikutip dari Wartakotalive.com, pelaku kabur ke rumah temannya setelah menganiaya RPP.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, ketika petugas mendatangi rumah kontrakan Abdul di Pondok Kopi, pelaku tidak ada di rumahnya.
"Yang bersangkutan kabur ke rumah temannya, masih di Jakarta Timur."
"Tapi setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis.
Masih dikutip dari laman yang sama, Abdul terancam hukuman 15 tahun penjaran jika terbukti bersalah.
"Kita kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak," ujarnya.
Hukuman kemungkinan bisa bertambah, karena Abdul berstatus orangtua kandung RPP.
Pasalnya dalam UU No 35 tahun 2014, pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua hukumnya diperberat sepertiga.
"Pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah dari korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong. Korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka," jelas Arie.
Dikutip dari TribunJakarta.com, ibu tiri korban berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan ini.
Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan perempuan bernama Rohmah tersebut.
"Terkait itu (keterlibatan Rohmah) sedang kita dalami, tapi berdasarkan saksi dan korban sendiri kerap kali mendapatkan perlakuan keras dari bapaknya," kata Arie, Kamis.
Menurutnya, dalam video penganiayaan RPP, Rohmah tidak ikut menganiaya.
"Sementara dari keterangan dan saksi serta video yang kita dapatkan pelakunya hanya bapaknya saja," ungkap Arie.
Masih dikutip dari laman yang sama, adik ipar Abdul, Deby Setianing (20) mengatakan, RPP kerap dianiaya setelah Abdul menjalin hubungan dengan Rohmah sekira setahun lalu.
Menurutnya, sebelum mengenal Rohmah, Abdul tak pernah menganiaya RPP sama sekali.
"Tapi karena ibu tirinya menghasut terus bapaknya jadi begitu, sering disiksa. Anaknya sih enggak bandel," ucap Deby.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai tindakan yang dilakukan Abdul Mihrab (40) ke putrinya, RPP (12) tak sebatas penganiayaan.
Ketua Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Abdul sudah melakukan eksploitasi dan menelantarkan RPP.
"Jadi bukan hanya pasal penganiayaan yang nantinya dikenakan, karena ini menyangkut anak," kata Sirait, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (24/7/2020).
Ia menyebut, RPP dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga, termasuk saat RPP dianiaya pada Rabu lalu.
Di usia yang sudah menginjak remaja, RPP belum pernah merasakan bangku SD karena tak didaftarkan Abdul.
"Dalam kasus ini, anak tereksploitasi padahal seharusnya tidak boleh, anak itu harus sekolah."
"Ini orangtuanya malah memberhentikan dia dari sekolah," jelas dia.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments