Seorang kakek bernama Syafei nekat memperkosa cucunya sendiri, M (15) selama 4 tahun.
Syafei adalah warga Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sedangkan tindak pencabulan itu terjadi di sebuah rumah di Indralaya, Ogan Ilir.
Syafei sempat mengancam akan menyantet cucunya jika berani melapor.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com, tindakan pemerkosaan itu dilakukan Syafei terhadap M selama 4 tahun.
Sehingga korban sudah berkali-kali diperlakukan bejat sejak kelas 5 SD hingga 9 SMP.
Tindakan itu terakhir dilakukan Syafei pada Desember 2019 lalu.
Tindakan tak senonoh itu dilakukan Syafei terakhir saat korban baru saja pulang sekolah.
Saat itu orangtua korban tidak ada di rumah.
"Saat itu kedua orangtuamua sedang tidak ada di rumah," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP Robby Sugara, Minggu (12/7/2020).
Korban yang baru saja sampai di rumah diminta untuk ganti baju lalu duduk di depan televisi bersama pelaku.
Pelaku membesarkan volume televisi sehingga tindakan bejatnya tidak ketahuan.
"Korban sempat berontak namun diancam oleh tersangka," kata Robby.
Syafei mengancam akan menyantet korban jika berani mengungkap tindakan bejatnya.
"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," ujar Robby.
Beberapa minggu kemudian, Syafei sakit sehingga memutuskan pulang ke rumahnya di Palembang.
Korban yang akhirnya jauh dari tersangka mengambil kesempatan itu untuk mengungkap pada keluarganya.
"Namun saat pelaku terkena stroke dan jarang ke Ogan Ilir, korban tumbuh keberaniannya untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya," kata Robby, Kamis (16/7/2020).
Pihak keluarga pun langsung melaporkan kebejatan Syafei ke Polres Ogan Ilir.
"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Syafei dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Syafei adalah penderita stroke sehingga ia sampai tertatih ketika digiring ke Mapolres Ogan Ilir.
Kakek itu terdiam ketika diwawancarai sejumlah wartawan.
Bahkan sesekali Syafei seperti hendak muntah akibat penyakitanya itu.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments