Sepasang suami istri muda berinisial BL dan VV ditangkap aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya dibekuk di kediamannya di Komplek Paradise Dremland, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tanggerang Selatan, Rabu (22/7/2020).
Dari tangan mereka, polisi menyita 6,34 kilogram narkoba jenis sabu berikut barang bukti lain yakni 3 timbangan elektrik, 1 buah alat hisap, 1 buah alat pres plastik, dan empat HP berikut SIM Card.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 6,34 kilogram sabu dari tangan pasangan suami istri tersebut dikemas dalam kemasan teh China.
"Karenanya kami duga sabu mereka ini dari Malaysia yang ditransitkan di sumatera sebelum masuk ke Jakarta. Namun ini kami masih dalami lagi," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Termasuk kata Yusri, kemungkinan keduanya bagian dari sindikat jaringan pengedar sabu internasional.
"Kami masih selidiki pemasok sabu di atas mereka ini," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
"Hasil penyelidikan tim berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir. Dari keteragan kurir tersebut Tim melakukan surveillance dan berhasil menangkap BL dan VV di Komplek Paradise Dremland, Kelurahan Babakan, Setu, Tangerang Selatan 22 Juli 2020," ujarnya.
Kemudian katanya dilakukan penggeledahan di sana dan ditemukan barang bukti 3 bungkus teh china yang di dalamnya berisi sabu sebanyak sekitar 3,1 kilogram.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahandi perumahan Griya Indah Serpong Blok K17, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," ujar Yusri.
Dari sana katanya ditemukan barang bukti satu sofa hitam yang di dalamnya terdapat 3 bungkus teh China berisi sabu 3,16 kilogram.
"Kami masih dalami dugaan adanya pelaku jaringan lain kelompok pasutri ini," ujar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun. Serta denda maksimal Rp 8 Miliar," katanya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments