Seorang ibu muda nekat jual diri untuk biayai anaknya.
Ia mengaku ditelantarkan suami.
Kini ibu muda tersebut divonis delapan bulan penjara.
Dianggap terbukti melayani jasa prostitusi, terdakwa Eva Yusnita Lubis dituntut delapan bulan penjara oleh JPU Kejari Surabaya, Suwarti.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara," kata JPU Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/7/2020).
Dalam surat dakwaanya, wanita 27 itu dikenakan pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, Eva juga terbukti melanggar Pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Namun dalam kasus ini, Eva hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, lantaran dirinya berbuat mesum dengan dua orang pria lain.
“Dakwaan pertamanya TPPO, tidak terbukti. Dakwaan keduanya terbukti karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kuasa Hukum Eva, M Fadli Ramadhan.
Fadli menjelaskan, dalam tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin.
Terdakwa mengaku berbuat seperti itu untuk menafkahi anaknya yang berada di Medan.
Dia juga menjelaskan, selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya.
“Jadi alasan terdakwa tadi untuk menghidupi anaknya di Medan. Tadi disampaikan pembelaan secara lisan ke majelis hakim,” kata Fadli.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments