Wajibkah shalat jumat setelah menunaikan shalat Idul Adha?
Menjawab pertanyaan di atas, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim memberikan penjelasannya.
Di ketahui sebelumnya, jika perayaan Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1441 Hijriah bertepatan pada hari Jumat, 31 Juli 2020.
Mulyadi menyebut, dua momentum itu sebagai bertemunya dua lebaran atau 'idain.
Kemudian Mulyadi menjelaskan hukum awal dari shalat Idul Adha dan shalat Jumat.
"Dalam kajian fiqih sholat Idul Adha sunat muakkadah, sedangkan shalat Jumat hukumnya adalah wajib," katanya dikutip dari channel YouTube Tribun Padang Official, Kamis (30/7/2020).
Mulyadi melanjutkan dalam kajian fiqih terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan shalat Idul Adha.
Termasuk apakah kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi seorang muslim gugur di saat pagi harinya ia mengikuti shalat Idul Adha.
"Beberapa riwayat Abu Ubaid yang ditulis oleh Bukhari menjelaskan bahwa Utsman bin Affan menyampaikan ketika bertemu 2 id (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan sholat Jumat, dikatakan oleh Abu Ubaid, Utsman bin Affan mengatakan ada keringanan (rukhsah) bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman untuk tidak melakukan shalat Jumat," urai Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, keringanan tersebut muncul karena adanya faktor jarak antara tempat tinggal seorang muslim dengan tempat atau masjid pelaksanaan shalat Jumat.
Ia juga menjelaskan pada masa Bani Umayyah juga ada rukhsah yang diberikan oleh para tabiin.
"Maka kebolehan tidak melaksanakan shalat adalah perbuatan sahabat dan tabiin dengan alasan bertemunya dua id," tegasnya.
Mulyadi juga memberikan pandangan terkait masalah ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama.
Ia menyebut para ulama membedakan shalat Idul Adha/Idul Fitri dengan shalat Jumat berdasarkan hukum dasarnya.
"Hukum shalat Idul Adha atau Idul Fitri hukumnya sunat muakkadah yang tidak sampai pada tingkatan wajib."
"Sedangkan pelaksanaan shalat Jumat adalah wajib, maka dalam kaidah fiqih tidak mungkin hukum yang sunat menggugurkan kewajiban."
"Jika kita mengambil mengambil mazhab mayoritas (syafi'i, maliki, abu hanifah) tetap saja kita melaksanakan shalat Jumat," kata Mulyadi.
Meskipun demikian, Mulyadi tetap memberikan catatan masih ada rukhsah dalam hal ini.
Ia menekankan shalat Jumat wajib dilakukan oleh seorang muslim yang bermukim.
Sedangkan muslim yang sedang melakukan perjalanan (musafir) bisa mengganti melaksanakan shalat Jumat dengan shalat Zuhur.
"Baik dalam bentuk jamak qasar takdim maupun takhir," tandasnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments