Seorang ayah tiri berinisial MRS (46) nekat memperkosa anaknya, Y (15), berkali-kali.
Perbuatan bejat MRS terungkap saat ada kerabat korban yang memberitahu ayah kandung Y.
Perlakuan tak senonoh itu didapat Y di rumahnya di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat ditanya, Y mengaku kepada sang ayah bahwa ia kerap diperkosa oleh ayah sambungnya.
"Saya dapat kabar dari kakak saya, kalau anak saya ini dicabuli. Dari situ saya datangi dan menanyakannya. Katanya 'iya sudah sering'. Lalu saya lapor ke Polres," ujar ayahanda korban bermarga Silitonga.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya menyampaikan ayah korban melaporkan ini ke Mapolres Pematangsiantar, Sabtu (18/7/2020) kemarin.
Selang beberapa hari usai laporan korban diterima, petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menangkap MRS di kediamannya di Kecamatan Siantar Timur, Selasa (21/7/2020).
"Pelaku inisial MRS ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Juli 2020 yang dilaporkan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar," ujar Iptu Rusdi saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (22/7/2020) siang.
Ia mengungkapkan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya.
"Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim atas perbuatan pencabulan terhadap korban yang tak lain anak tirinya sendiri," terang Rusdi.
Menurut informasi, korban tinggal bersama ibunya usai kedua orangtuanya bercerai pada tahun 2006. Ketika itu korban berusia tiga tahun.
Setelah lama berstatus janda, ibu korban menikah dengan MRS.
Anak satu-satunya dari suami pertamanya itu ikut dengannya tinggal bersama idu korban dan MRS.
Semula baik ibu dan ayah kandung korban tak menyangka kalau MRS tega berbuat seperti ini.
Namun karena sesuai keterangan yang didapat dari keluarga dan begitu juga anaknya, keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Polres Pematangsiantar.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments