Pemerintah Malaysia menahan sebanyak 1.796 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai masalah keimigrasian di negara tersebut dalam sejumlah operasi dalam kurun 1 Januari hingga
2 Juli 2020.
Selain menahan WNI, Imigrasi Malaysia juga menahan Bangladesh (258), India (271), Pakistan (152) dan Filipina (23). dan selebihnya warga negara lain
Sejauh ini total warga negara asing yang ditahan Imigrasi adalah 17.473 migran, setelah melakukan 4.301 operasi antara 1 Januari hingga 2 Juli tahun ini.
Warga negara asing yang ditahan tersebut adalah tidak mempunyai dokumen pengenalan diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, memiliki dokumen (pas/permit) palsu dan lain-lain kesalahan yang melanggar peraturan keimigrasian.
Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainuddin mengatakan Imigrasi berkomitmen untuk melindungi keamanan negara, ketika melakukan operasi penegakan di daerah.
Hal ini juga mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari migran dari melewati batas tinggal di Malaysia.
"Dari 1 Januari hingga 2 Juli tahun ini, Imigrasi melakukan total 4.301 operasi yang melibatkan 68.033 inspeksi pada orang asing dan menangkap total 17.473 imigran ilegal di seluruh negeri, " katanya.
Hamzah berkata berdasarkan jumlah total, itu juga termasuk total 2.766 migran yang telah melakukan berbagai pelanggaran di bawah Pasal 15 (1) (c) UU imigrasi 1959/63 untuk overstaying.
Hamzah juga mencatat imigrasi telah melakukan deportasi melalui berbagai titik keluar di dekat pelabuhan imigrasi berdasarkan kesesuaian kebutuhan dan waktu.
"Per 2 Juli tahun ini, total 19.017 orang asing telah dideportasi dari Malaysia yang melibatkan proses negosiasi terus menerus antara pemerintah Malaysia dan pemerintah masing-masing, " katanya. (The Star)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments