Nama Bahar bin Smith sedang menjadi bahan pembicaraan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Bagaimana tidak, pria yang akrab disapa Habib Bahar ini harus kembali meringkuk di ruang tahanan pada hari Selasa, 19 Mei 2020 dini hari.
Padahal, ia baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu, 16 Mei 2020, sekitar pukul 15.30 WIB.
Namanya semakin disorot setelah petugas memutuskan untuk memindahkannya ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan karena alasan keamanan.
Seperti diketahui, Bahar bin Smith harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemuda.
Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 silam.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments