Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh berhenti menjalankan tugas dan fungsinya selama pandemi Covid-19.
Hendri Satrio menegaskan DPR harus tetap menjalankan fungsinya legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Kalau menurut saya walaupun pandemi, semua fungsi itu harusnya berjalan. Legislatif kan punya tiga fungsi, termasuk penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi semuanya seharusnya berjalan dengan semestinya," ujar Hendri Satrio, ketika dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Founder lembaga survei KedaiKOPI tersebut menyadari rutinitas di parlemen tidak berjalan seperti biasa akibat pandemi Covid-19.
Namun, ia menilai tak seharusnya hal tersebut menjadi hambatan bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.
"Fungsi-fungsi DPR itu menurut saya harus tetap berjalan. Jadi salah kalau DPR kemudian jadi mandek (berhenti,- red)," kata Hendri.
Satu tugas yang harus tetap berjalan adalah legislasi.
Ia mencontohkan DPR harus tetap membahas RUU Cipta Lapangan Kerja meski menjadi polemik.
Menurutnya untuk mengatasi polemik tersebut, DPR harus berlaku transparan.
Seperti menyampaikan kepada publik bila akan menggelar rapat untuk membahas RUU tersebut.
Selain itu, DPR juga diminta menerima masukan dan kritik dari masyarakat. Bila hal itu dijalankan, Hendri yakin pembahasan akan berjalan dengan baik.
“Yang tidak disukai masyarakat itu diem-diemnya. Harusnya transparan aja. Misalkan, ngomonglah kami akan bahas RUU KUHP, kami akan bahas RUU Omnibus Law. Kalau tetap transparan kemudian mau mendengarkan rakyat, harusnya fungsi-fungsi DPR bisa dijalankan," jelasnya.
Meski demikian, Hendri mengingatkan agar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 harus tetap diperhatikan sejalan dengan transparansi dan pelibatan publik.
"Kalau dengerkan masyarakat artinya kan mereka adalah hearing walaupun secara online. Karena masukan dari masyarakat tentang Omnibus Law. Jangan berhenti fungsinya. Kalau berhenti jadi salah," kata Hendri.
--
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments