- Hari ini, Jumat (10/4/2020), penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai.
Penerapan PSBB juga diikuti dengan beragam sanksi yang bisa menjerat pelanggarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sanksi pelanggaran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana."
"Mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies, sebagaimana Tribunnews rangkum dalam tayangan Youtube tvOne, Jumat (10/4/2020).
Lebih lanjut, dalam penerapan itu Anies menggandeng aparat penegak hukum untuk bekerja sama menerapkan aturan.
"Kita akan kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa ketentuan benar-benar dilaksanakan," jelasnya.
Adapun, Anies menjelaskan sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai karantina kesehatan.
"(Sanksi -red) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."
"Terkait karantina kesehatan," tutur Anies.
Lanjut Anies, menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi pelanggar akan dikenakan dua sanksi.
Yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
"Hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta rupiah," katanya.
Terkait ketentuan tersebut, Anies mengimbau agar masyarakat memandang PSBB bukanlah penderitaan.
"Bukan anggap sebagai penderitaan, tetapi menumbuhkan solidaritas sosial."
"14 hari ke depan kita memiliki kesempatan untuk bersama dengan keluarga dan tetangga, jadikan kesempatan lebih dekat dengan mereka," imbuhnya.
Anies juga menegaskan bila peraturan yang ada bertujuan baik untuk memutus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
"Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19," ungkap Anies.
Untuk itu, Anies menegaskan agar masyarakat di DKI Jakarta menuruti aturan untuk tetap tinggal di rumah.
"Seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah, di lingkungan rumah," ujar Anies.
Perlu diketahui, PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
Terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada Kamis (23/4/2020) mendatang.
Dalam kurun tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat.
Di antaranya seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments