Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendesak Pemerintah Pusat untuk mengambil alih penanganan merebaknya wabah virus corona Covid-19.
Yusril mengatakan sejalan dengan prinsip otonomi daerah, masalah kesehatan dan penanggulangan wabah memang menjadi kewenangan daerah.
Namun, menurut Yusril, mengingat wabah ini berpotensi merebak ke semua daerah, maka semestinya penanganannya diambil alih pemerintah pusat.
"Kebijakan pusat harus sama, namun pelaksanannya dilakukan oleh daerah-daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," ujar Yusril saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2020).
Yusril menerangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah menyerahkan penanggulangan wabah virus corona kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Namun alangkah baiknya penanganan masalah ini dipimpin seorang Menko beranggotakan beberapa menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian," tutur Yusril.
Yusril berpandangan pemerintah pusat memang sudah terlambat melakukan koordinasi dengan daerah-daerah dalam menangani corona virus ini sehingga daerah-daerah mulai mengambil langkah sendiri-sendiri.
"Presiden dalam situasi genting seperti ini dapat saja menerbitkan Perpu untuk mengubah beberapa pasal Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah juga dapat mengalokasikan dana yang lebih besar untuk menanggulangi bencana ini," kata Yusril.
Penanganan wabah corona virus, ucap Yusril, memang memerlukan kehati-hatian namun sekaligus juga ketegasan dan ketepatan bertindak.
"Negara memang tidak perlu panik, namun sigap mengatasi keadaan," sambungnya.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments