Seorang wanita berinisial W (36) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Rabu (4/3/2020).
Ia ditangkap ketika hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 20 gram untuk suaminya di Rumah Tahanan ( Rutan) Klas IIB Mempawah, Kalimantan Barat.
Untuk memuluskan aksinya, W menyembunyikan sabu tersebut di dalam buah rambutan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, pelaku diduga merupakan jaringan peredaran narkoba di Rutan Mempawah, Kalimantan Barat.
“Pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Rutan Mempawah,” kata Gembong, Kamis (5/3/2020).
Menurut Gembong, pengungkapan ini diawali adanya informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Gembong.
Setelah petunjuk dalam penyelidikan cukup, polisi menangkap tersangka yang berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura, Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Dia ditangkap saat mempersiapkan sabu yang akan dibawa ke Rutan Mempawah," ungkap Gembong.
Gembong menegaskan, mereka akan mengembangkan dugaan adanya peredaran narkoba di Rutan Mempawah.
"Terkait jaringannya masih didalami. Kami juga akan memeriksa suami tersangka," kata Gembong.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments