Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan pilkada 2020 yang terkena sebaran virus Corona (Covid-19).
Hal ini penting guna menentukan skema pelaksanaan pilkada yang relevan dan akan diterapkan.
"KPU harus segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan pilkada dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus Corona. KPU tentu harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan Corona," ujar Waketum PPP ini saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Dia menjelaskan, terkait skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan lainnya, UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 telah memberi skema dan aturannya.
"Dalam konteks saat ini, persoalan virus Corona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan, dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada adalah skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan.
Pasal 120 ayat (1) mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," paparnya.
Sedangkan skema lainnya, kata dia, yakni pilkada susulan.
Skema ini dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu.
Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada.
"Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan," kata dia.
Lebih jauh ia menjelaskan, skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh, jika 40% jumlah kabupaten/kota atau 50% jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya.
"Penetapan Pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi. Begitu juga skema pilkada lanjutan atau susulan untuk Pilbup/Pilwali jika tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah kecamatan atau 50% dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.
Kata dia, keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan.
"Dalam hal ini, pemetaan wilayah yang terpapar Corona menjadi relevan. Pemetaan ini tentu harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat," tegasnya.
Menurut dia, opsi mengenai model kampanye juga telah diatur di Pasal 65 ayat (1) seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan dan lain-lain.
"Apakah model kampanye dengan pertemuan terbatas dapat menjadi model yang dipilih di situasi paparan virus Corona? Tentu pilihan tersebut tetap merujuk protokol yang ditetapkan WHO," ucapnya.
Di tegaskan, pelaksanan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus Corona.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments