Bukannya sibuk sekolah demi masa depannya, aksi seorang pelajar di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba ini tak patut ditiru.
Pelajar berinisial PE (15) yang merupakan Warga dusun Srimaju Keludahan Bayung Lencir tersebut ditangkap tim Tekab 204 Polsek Bayung Lincir.
PE yang merupakan pelajar SMP ternama di Bayung Lencir ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah kecamatan Bayung Lincir dan ditangkap Sabtu (29/2) sekira pukul 14.00 WIB.
Tak tanggung - tanggung dari tangan tersangka tim Tekab berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 12 buah plastik klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal diduga Sabu dengan berat bruto 2.18 gram, dan 1 lembar kertas bekas pembungkus rokok.
Tersangka dibekuk polisi saat hendak mengedarkan barang haram tersebut dengan melakukan transaksi pada calon pembeli di pinggir jalan dekat kolam air di dusun 2 Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
"Tersangka ini kita tangkap saat hendak mengedarkan paketnya, saat ini dalam proses penyidikan kita," ujar Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni SH, Selasa (3/3).
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka sudah satu tahun ini dirinya mengedarkan barang tersebut dengan keuntungan sampai Rp500.000.
"Ia juga mengaku jika barang tersebut ia dapatkan dari mamangnya. Lantas ia edarkan sendiri," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolsek Bayung Lencir guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya. (Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pelajar SMP di Bayung Lencir Muba Ini Sudah 1 Tahun Edarkan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polisi
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments