Para model yang rela berfoto panas untuk dipajang di akun Instagram FA alias Fendi ternyata dibayar tak seberapa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sekali sesi pemotretan foto syur, para model dibayar dengan kisaran harga Rp 500 Ribu hingga Rp 1.5 Juta.
Setelah deal dengan harga yang ditawarkan, lanjut Trunoyudo, para model akan diajak pelaku untuk melakukan sesi pemotretan di sejumlah hotel mewah di Kota Malang.
"Tempat kejadian perkaranya ada di beberapa hotel di kawasan Malang Jatim," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengungkap ada enam model yang terlibat, berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Pasuruan dan sebagainya.
"Ada beberapa kesaksian, bahwa model ini ada yang dari Jakarta, Malang, Surabaya dan beberapa kota lainnya," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).
Satu dari enam model itu ternyata masih di bawah umur.
Praktik tersebut telah berlangsung sejak Juni 2019 silam, dan dikelola oleh seorang fotografer asal Malang berusia 37 tahun yang bernama FA alias Fendi.
Tak sulit mencari model yang bisa diminta beradegan 'hot' di depan lensa kamera.
Dengan wajah yang ditutupi topeng laiknya tokoh utama dalam film 'V for Vendetta', Fandi mengaku langsung menghubungi para model lewat direct message via media sosial Instagram (IG).
"Lewat chat DM aja," tukas FA.
Ternyata pria berusia 37 tahun ini meraup untung belasan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan cara pelaku meraup keuntungan dari bisnis tersebut.
Mulanya, pelaku membuat sebuah even pemotretan bertajuk 'Gemez 18+'. Even tersebut hanya diikuti oleh para fotografer.
Catatan polisi, kurun waktu setahun pelaku sudah menyelenggarakan acara tersebut sebanyak lima kali, di sebuah hotel kawasan Singosari, Kota Malang.
"Maka tersangka saat ini kami tangkap, lalu tahan, dan penyidikan oleh Tim Siber Polda Jatim," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/2/2020).
Aturannya, lanjut Trunoyudo, para fotografer yang turut dalam acara tersebut, akan dimintai uang biaya pendaftaran kisaran Rp 700 Ribu hingga Rp 800 Ribu.
Dengan sejumlah uang pendaftaran tersebut, para partisipan acara akan difasilitasi objek fotografi, berupa model wanita dengan pakaian minim bahkan telanjang.
"Konsepnya nude vulgar, model pakai busana minim, hingga ada yang tanpa busana," tuturnya.
Lalu, hasil fotografi dari para partisipan tersebut nantinya akan diunggah di media sosial Instagram (IG).
"Itu kan diunggah ke IG, kami masih dalami apakah itu dijual lagi atau bagaimana," terangnya.
Trunoyudo menegaskan, keuntungan pelaku dalam praktik tersebut sebatas memperoleh uang hasil biaya pendaftaran acara yang dibayarkan para fotografer.
"Ya cuma dapat dari situ dia," tukasnya.
Namun berdasarkan catatan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para saksi atau keenam model itu, Trunoyudo mengungkapkan pelaku terbukti mengunggah konten foto bermuatan pornografi, yang itu sangat mungkin disalahgunakan oleh banyak pihak di media sosial.
"Ini kan akan diunggah karena di dalam akun punblik, akun medsos, ini kan akun medsos, kalau sudah diunggah, sudah menjadi publik," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pasalnya ada dugaan bahwa konten foto bermuatan pornografi itu bakal digunakan untuk kepentingan prostitusi online secara terselubung.
"Ini tentunya berpotensi memiliki customer sendiri, tentunya bisa saja mereka adalah predator, bisa saja adalah penyedia prostitusi,"
Trunoyudo menerangkan, penyidik akan melibatkan saksi ahli untuk menelusuri sejumlah akun milik para customer yang terbukti berkomunikasi dengan pelaku melalui direct message IG.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan dalami melalui ahli dan digital forensil terkait kejahatan siber ini,"
Dalam kasus ini, Fandi akan dijerat UU ITE.
Selain itu, fotografer asal Malang ini juga akan dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Pasalnya satu diantara keenam model wanita yang diajak pelaku masih kategori dibawah dibawah umur.
"Juga kami terapkan juga tentang UU ITE dan UU perlindungan anak. Juga tentang pornografi," pungkas Trunoyudo.
Seperti diberitakan, foto-foto panas model cantik, termasuk dari Kota Surabaya, tanpa busana beredar viral di grup WhatsApp (WA) dan Instagram (IG).
Polisi pun turun tangan menangkap seorang fotografer asal Malang, Jawa Timur bernama Fendi Admara (37).
Fotografer itulah yang memotret model-model tanpa busana dan mengunggahnya di media sosial dan grup WhatsApp (WA).
Polisi masih mendalami motif sang fotografer mengunggah foto-foto model panas, apakah untuk kepentingan bisnis atau bahkan untuk prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan pelaku melakukan sendiri sesi pemotretan terhadap para model wanita berpose panas tanpa busana.
Tak cuma itu, pelaku juga mengunggah konten foto tersebut dalam halaman akun media sosial Instagram (IG) dengan nama; @Kakak_Lung, yang dikelolanya sendiri.
"Tersangka melakukan sesi event sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga area pidana pornografi," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).
Catatan penyidik, ungkap Trunoyudo, dalam akun tersebut sudah terdapat ratusan jumlah konten foto panas.
Dan praktik bisnis tersebut belakangan diketahui sudah dimulai pelaku sejak Juni 2019 silam.
"Sudah sekian bulan, dan terungkap Maret 2020," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul:
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments