Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute keluar-masuk kompleks perumahan tempat tinggal Penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua hari.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT kepada Rahmat Kadir Mahulette untuk mengamati kompleks perumahan Novel Baswedan pada Sabtu, 8 April 2017.
"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," tutur Fredik.
Fredik menjelaskan dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute masuk dan keluar kompleks.
"Termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan," jelasnya.
Demikian juga, imbuh Fredik, mengamati portal yang dibuka pada pukul 23.00 WIB.
"Hanya ada satu portal sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fredik.
Dalam dakwaan disebut, Rahmat Kadir Mahulette kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Minggu, 9 April 2019.
"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel Baswedan, sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," ucap Fredik.
Fredik mengatakan kendaraan yang dipinjam itu pun dikembalikan kepada Ronny Bugis pada Senin, 10 April 2019.
"Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan apel pagi mengembalikan motor pinjamannya kepada terdakwa (Rony Bugis)," kata Fredik.
aksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Adapun pembacaan dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU. Pertama kali, JPU membaca dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis terlebih dahulu dan kemudian membacakan dakwaan Rahmat Kadir Mahulette.
"Terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU, Fedrik Adhar saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, Fedrik mengatakan, Novel mengalami luka berat di bagian mata. Hal itu membuat Novel sedikit kesulitan dalam menjalani pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Hal tersebut juga sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang memeriksa Novel Baswedan.
"Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," pungkas dia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments