- LA (30), warga Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten ini ditangkap di Pringsewu, Lampung.
Buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat), diringkus aparat Polda Banten.
LA berurusan dengan polisi karena berbuat cabul.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengatakan, pelaku dilaporkan telah meremas dada Ni (28), karyawati apotek di Pasar Gadingrejo, Pringsewu, Selasa (10/3/2020) pukul 18.45 WIB.
"Pelaku meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak satu kali," ungkap AKP Anton, Rabu (11/3/2020).
Mendapat perlakuan cabul, kata Anton, korban berteriak minta tolong.
Warga langsung berdatangan dan mengamankan pelaku sebelum sempat kabur.
Kemudian aparat datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Gadingrejo.
Anton menceritakan, awalnya pelaku datang dengan modus pura-pura ingin bertemu pemilik apotek.
Karena pemilik apotek tidak di tempat, pelaku tanpa sungkan menanyakan jumlah uang yang ada di laci kasir kepada korban karena curiga, korban pun menghubungi pemilik apotek.
Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam apotek.
Korban berusaha mencegahnya dengan mendorong pelaku.
"Pada saat terjadi dorong-mendorong, pelaku tiba-tiba melakukan perbuatan cabul," ujar Anton.
Pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Anton menerangkan, ternyata LA tercatat sebagai DPO Polres Serang Kota, Banten.
Itu setelah petugas Tim Resmob Polres Serang Kota menginformasikan tengah memburu LA.
LA pun dibawa oleh Tim Resmob Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remas Dada Karyawati Apotek di Pringsewu, Pria Ini Diringkus Polda Banten
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments