Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana pemusatan pelatihan atau training centre (TC) oleh Pengurus Kabupaten Taekwondo Badung.
Bahkan, Polda Bali telah memeriksa 7 saksi yang terdiri dari pengurus dan sejumlah atlet Taekwondo Badung, Bali.
"Karena ada pengaduan masyarakat jadi ini masih tahap klarifikasi, belum masuk tahap penyelidikan," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Bagus Wedana Jati, Selasa (10/3/2020).
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada 2015-2017 saat gelaran pekan olah raga provinsi (porprov).
Ketika itu, ada dana training centre untuk para atlet taekwondo sebesar Rp 2 juta selama tiga bulan.
Namun, ternyata dana tersebut tidak sampai ke para atlet.
Sementara Koni Badung--dari keterangan pelapor--membenarkan adanya dana TC dan telah diserahkan ke Pengurus Kabupaten Taekwondo Indonesia Badung saat itu.
Ihwal tersebut yang membuat masyarakat melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Kabarnya, Polda Bali telah memeriksa Pengurus Kabupaten TI Badung tahun 2015-2017 yakni pria berinisial TJ.
Jika dilihat dari jumlah atlet dan pelatih yang besar dari tim Porprov TI Badung, diperkirakan kerugian mencapai Rp 400 jutaan.
Wedana Jati mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polda Bali pada pertengahan Januari lalu dalam bentuk pengaduan masyarakat.
Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tujuh pengurus dan atlet Taekwondo di KONI Badung, tak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal memeriksa pengurus terkait lainnya.
"Ketua KONI juga kemungkinan kami mintai informasi berapa sebenarnya dana itu," kata Wedana Jati.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Sunat Dana TC Rp 400 Juta, Pengurus & Atlet Taekwondo Badung Diperiksa Polda Bali
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments