Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara secara terbuka atau open bidding dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Barang yang akan dilelang merupakan hasil tindak pidana korupsi tiga perkara, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung (kasus e-KTP), Mulyana (kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI), dan Budi Suharto (kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum).
Dikutip dari situs kpk.go,id, pelaksanaan lelang dilaksanakan pada Kamis (19/3/2020) dengan batas akhir penawaran hingga pukul 15.00 WIB.
“Dengan ini KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III,” demikian tertulis dalam situs KPK, Rabu (11/3/2020).
Terdapat satu unit DVR merek DG Tech, Ipod dan 10 unit telepon seluler berbagai merek mulai dari Samsung, Vivo, Sony, OPPO hingga Blackberry yang dilelang dalam satu paket. Ada pun harga limit senilai Rp5.307.000 dengan uang jaminan Rp1,1 juta untuk satu paket tersebut.
Kemudian, satu unit MacBook Pro dengan harga limit Rp5.228.000 dan uang jaminan Rp1,1 juta, serta telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9 dengan harga limit Rp6.356.000 dan uang jaminan Rp1,3 juta.
Berikutnya paket kedua, satu unit DVR dan 6 unit telepon seluler berbagai merek mulai dari Samsung dan Nokia. Untuk paket ini ditentukan harga limit Rp3.231.000 dengan uang jaminan Rp700 juta.
Lalu terdapat 4 keping logam mulia emas. KPK memberikan harga limit masing-masing Rp68.075.000dengan uang jaminan Rp15 juta.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lelang barang rampasan negara ini dapat mengunjungi tautan berikut:
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/1548-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-1122020
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments