Kasus peredaran uang palsu berhasil diungkap aparat Polres Majalengngka, Jawa Barat.
Polisi menangka seorang pelakunya berinisial JS (48).
Dari tangan pria yang merupakan warga Kecamatan Kertajati itu, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dan satu pucuk senjata softgun serta perangkat perdukunan.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku berencana melakukan penipuan bermodus dukun sakti pengganda uang.
"Cara pelaku, membeli uang kertas pecahan Rp 100 ribuan dan uang kertas pecahan Rp 50 ribuan yang diduga palsu untuk digunakan sebagai barang praktik dukun pengganda uang," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa (3/3/2020).
Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, terbongkarnya kasus pengedaran uang palsu dengan modus dapat menggandakan uang, bermula saat polisi menerima laporan adanya transaksi jual beli uang di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
"Setelah dilakukan penyelidikan. Alhasil, tersangka berhasi kami gerebek dan diamankan di salah satu rumah teman wanitanya, berinisial BT yang tinggal di Kecamatan Dawuan pada Sabtu (29/2/2020)," ucap AKBP Bismo Teguh Prakos.
Dari tangan tersangka, kepolisian mendapatkan uang palsu Rp 100 sebanyak dua lembar dan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar.
Petugas juga menemukan sisa uang palsu lainnya sebanyak 704 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Adapun, uang terdebut didapat dari dalam tas milik tersangka beserta satu pucuk senjata softgun.
"Kita langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati perangkat yang digunakan tersangka untuk melakukan praktik perdukunan," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 UU RI No 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
JS ternyata sudah berhasil memperdaya dua korban.
AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan JS (43) berhasil menipu para korban di dua lokasi berbeda.
Pertama, tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu berhasil menipu warga Kabupaten Subang bernama Ade.
"Warga Subang itu telah berhasil ditipu oleh pelaku dengan telah menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta," ujar AKBP Bismo.
Selanjutnya, Kapolres menyebutkan korban lainnya bernama Nana yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Korban berhasil dikelabui pelaku dan telah menyetor uang sebesar Rp 10 juta untuk digandakan.
"Dari hasil pengelabuan tersebut, nilai kerugian yang dialami kedua korban sebanyak Rp 50 juta," ucapnya.
Kapolres pun mengatakan pihaknya kini tengah memburu penjual uang palsu kepada JS.
"Kami tentu akan mengembangkan kasus ini, terutama pelaku sudah mengaku bahwa mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang dari Kabupaten Indramayu," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso , Selasa (3/3/2020).
AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas penjual uang palsu tersebut.
Pelaku berinisial T alias AD yang berkependudukan di Kabupaten Indramayu.
Hingga kini, pihaknya terus melakukan penyelidikan atas identitas yang telah diketahui tersebut.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments