Jika Anda merencanakan perjalanan naik kereta api dan kemudian membatalkan karena makin meluasnya wabah virus corona, Anda bisa mendapatkan pengembalian uang pembelian tiket tersebut dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ini karena saat ini PT KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea untuk pemesanan tiket 100 persen untuk calon penumpang.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chariunisa, mengatakan pembatalan perjalanan ini akan dimulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.
"Kebijakan ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan, dengan cara melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket untuk yang melakuka pembelia di stasiun," kata Eva dalam keterngannya, Sabtu (21/3/2020).
Eva mengatakan, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI Acces, dapat melalukan pembatalan melalui aplikasi dan tidak perlu datang ke loket stasiun.
"Selain itu untuk melakukan pembatalan tiket rombongan, dalam jumlah banyak ada beberapa persyarayan yang wajib dilampirkan," ujar Eva.
Ini dia persyaratannya:
Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
"Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali, dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia," ujar Eva.
"Kebijakan ini tentunya salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1, dalam mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi," lanjutnya.
Menurut Eva, selain itu PT KAI juga akan mengembalikan bea tiket penumpang yang kedapagan memiliki suhu badan di atas 38 derajat. Pemeriksaan suhu tubuh ini dilakukan pada area boarding di setiap stasiun.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments