Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Terdakwa Ronny Bugis mendengarkan lebih dulu dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin terungkap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat Novel Baswedan sebelum melakukan aksinya.
"Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel Baswedan tidak dapat menjalankan pekerjaannya," ucap Fredik.
Fredik mengatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menganggap Novel Baswedan sebagai pengkhianat.
"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," kata Fredik.
Kuasa hukum dua terdakwa, Brigjen Pol Edi Purwanto, menerima apa yang disampaikan JPU terkait motif penyerangan yang dilakukan dua kliennya.
Hanya saja, menurut dia, JPU jangan terlalu cepat menjustifikasi.
"Kita harus buktikan di persidangan, banyak faktor-faktor lain yang menjadi perhatian dan juga nanti ada pertimbangan Jaksa, Hakim, yang memutuskan," kata Edi saat dijumpai awak media di PN Jakut.
Edi mengaku akan memantau perkembangan persidangan melalui agenda pembuktian yang akan diselenggarakan Kamis (1/4/2020).
Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiyaan berat kepada Novel Baswedan secara bersama-sama dan direncanakan. Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel pada Selasa, 11 April 2017.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute keluar-masuk kompleks perumahan tempat tinggal Penyidik KPK Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara selama dua hari.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT kepada Rahmat Kadir Mahulette untuk mengamati kompleks perumahan Novel Baswedan pada Sabtu, 8 April 2017.
"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," tutur Fredik.
Fredik menjelaskan dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute masuk dan keluar kompleks.
"Termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan," jelasnya.
Demikian juga, imbuh Fredik, mengamati portal yang dibuka pada pukul 23.00 WIB.
"Hanya ada satu portal sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fredik.
Dalam dakwaan disebut, Rahmat Kadir Mahulette kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Minggu, 9 April 2019.
"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel Baswedan, sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," ucap Fredik.
Fredik mengatakan kendaraan yang dipinjam itu pun dikembalikan kepada Ronny Bugis pada Senin, 10 April 2019.
"Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan apel pagi mengembalikan motor pinjamannya kepada terdakwa (Rony Bugis)," kata Fredik.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments