Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memantau lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah hukum Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (18/3/2020).
Upaya monitor langsung kondisi rutan dan lapas itu dilakukan di tengah-tengah pendemi covid-19 atau virus corona.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, mengadakan kunjungan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, R Andika Dwi Prasetya, beserta jajaran pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan.
Beberapa tempat yang dikunjungi dan dimonitor langsung oleh Nugroho yaitu Lapas Kelas IIA Salemba, Rutan Kelas IIA Jakarta Pusat, Lapas Kelas IA Cipinang, Rutan Kelas IIA Cipinang, Lapas Kelas IIA Narkotika, serta RS Pengayoman CIpinang.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring terhadap layanan kunjungan melalui video call serta Skype guna mencegah penyebaran COVID-19.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan langkah preventif mencegah penyebaran COVID-19 yaitu dengan cara mengganti kebijakan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggunakan fasilitas video call.
“Ditjen PAS tetap mengupayakan seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” ujar Nugroho, seperti dilansir laman resmi Kemenkumham, Rabu (18/3/2020).
Selain monitoring kebijakan di atas, Nugroho juga melakukan monitoring terkait dengan penyediaan wastafel serta sabun untuk cuci tangan.
Seperti diketahui bahwa cuci tangan juga merupakan salah satu tindakan pencegahan penyebaran COVID-19.
Dengan dilaksanakannya tindakan-tindakan preventif pada Lapas dan Rutan, Ditjen PAS khususnya Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah DKI Jakarta, telah mengikuti arahan Presiden untuk melawan corona bersama.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments