TRIBUNNEWSWIKI.COM - BPJS Batal Naik, Ini Rincian Biaya Tarifnya, Kelas 3 Rp 25.500 per Bulan.
Iuran BPJS Kesehatan akhirnya batal dinaikkan.
Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Mahkamah Agung melakukan Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dikutip dari Tribunnews, Senin (9/3/2020).
Sidang uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipimpin ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.
MA kemudian memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."
"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ini kabar gembira, di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA."
"Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Selain itu, Mufida berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA ini.
Tidak hanya berharap, Mufida meyatakan, Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.
"Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan," katanya.
Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi karena merasa keberatan dengan kenaikan iuran.
Selanjutnya, KPCDI menggugat ke MA dan meminta kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan.
Melansir laman resmi KPCDI, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal, yang mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta memperjuangkan hak-hak pasien, di mana berdiri pada tanggal 15 Maret 2015, bertepatan memperingati hari ginjal se-dunia (World Kidney Day).
Sebelum menjadi ebuah komunitas, awalnya, adalah sebuah forum komunikasi sesama pasien cuci darah di sebuah klinik hemodialisa di bilangan Jakarta Selatan.
Sebuah forum untuk saling sharing dan berdiskusi karena menjalani nasib yang sama yaitu mengalami penyakit ginjal kronik yang harus melakukan tindakan cuci darah seumur hidup.
Saat ini, KPCDI telah diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah.
Pengesahan perkumpulan KPCDI yang berbadan hukum tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 dan ditetapkan di Jakarta.
Sementara ini, KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangun persaudaraan dan solidaritas di antara sesama pasien cuci darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal, tenaga medis, dan anggota keluarganya.
Selain itu juga mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments