Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan konstitusi UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, setiap gerak langkah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus selalu bersandarkan pada rujukan hukum, dengan menegakan prinsip-prinsip negara hukum.
"Salah satu prinsip negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum, sehingga setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan. Di tengah kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hampir tiada henti, keberadaan advokat ibarat sebuah oase di tengah padang pasir. Karenanya, kedudukan advokat sebagai penjamin ketersediaan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat, adalah peran yang sangat vital dan signifikan," ujar Bamsoet saat memberi sambutan pada acara MUNAS III PERADI Tahun 2020, di Jakarta, Jumat malam (28/2/2020).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menjelaskan pentingnya profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat, sehingga disebut sebagai profesi yang mulia dan terhormat. Demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakan hukum, dalam melaksanakan tugas pengabdiannya, advokat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar dapat bekerja secara independen dan terbebas dari campur tangan dan pengaruh pihak-pihak eksternal.
"Penyelenggaraan acara pada malam ini mempunyai makna penting dan strategis, karena melalui penyelenggaraan MUNAS PERADI dapat mempererat hubungan silaturahim dan menumbuhkan jiwa kebersamaan serta semangat solidaritas di antara sesama Anggota. Melalui MUNAS ini, anggota PERADI dapat bersama-sama menyatukan gerak langkah dalam mendorong perbaikan-perbaikan organisasi agar PERADI terus tumbuh menjadi organisasi perhimpunan advokat yang sehat dan profesional," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, penyelenggaraan MUNAS adalah momentum penting untuk membangun sinergi dan soliditas agar lebih sigap dan tanggap terhadap tantangan organisasi ke depan. Hal ini selaras dengan tema besar yang diangkat pada MUNAS PERADI kali ini, yaitu “Advokat pada Era Industri 4.0”.
"Pada era industri 4.0 dan Sociaty 5.0, di mana lompatan kemajuan dan perkembangan teknologi terasa begitu pesat, seakan-akan semakin menggeser dan memarginalkan peran manusia pada berbagai profesi. Profesi advokat pun tidak luput terdampak dari perkembangan kemajuan teknologi di bidang hukum," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, salah satu contoh produk kemajuan teknologi di bidang hukum adalah kelahiran teknologi bernama COIN (contract intelligen) pada tahun 2017, sebagai sebuah mesin pintar yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat, jauh lebih cepat dari rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh advokat untuk mengerjakan hal yang sama, dan dengan tingkat akurasi yang optimal.
"Dalam dunia imajiner ruang pemikiran kita, mungkin akan terbersit bahwa ke depan, dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, pelayanan jasa hukum dapat dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum secara lebih taktis, cepat, akurat, dan berbiaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menambahkan kemajuan teknologi harus disikapi dengan bijaksana karena beberapa alasan. Pertama, secanggih apa pun tekonologi, adalah buatan manusia. Tuhan membekali manusia dengan akal fikiran yang tidak mungkin tergantikan oleh mesin robot, secanggih apapun. Dan dengan akal fikiran tersebut, apa yang tertuang dalam putusan-putusan yang dihasilkan, akan disandarkan pada aspek moralitas dan kebijaksanaan. Dua hal yang tidak akan pernah dimiliki oleh mesin.
Kedua, kemajuan teknologi harus menjadi cambuk agar para advokat terus menerus mengembangkan kemampuan dan meningkatkan kapasitas diri, membangun etos kerja dan disiplin yang kuat. Ketiga, kemajuan teknologi buatan manusia seharusnya menjadi penopang untuk meningkatkan kinerja.
"Advokat sebagai profesi yang terhormat memiliki kemampuan dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligensia, emosional, dan moral-spiritual yang tidak dapat tergantikan oleh teknologi. Karena putusan hukum tidak semata-mata membutuhkan kemampuan kognitif, tetapi mesti dilandasi kode etik dan moralitas," pungkas Bamsoet.(*)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments