- Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, Kementerian Pertahanan melakukan upaya langkah-langkah ekstra.
Karo Humas Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto menjelakan bahwa langkah yang dilaksanakan Kemhan, di antaranya mulai hari Senin tanggal 16 Maret 2020 Kemhan melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran.
Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada mobil atau kendaraan yang memasuki perkantoran Kemhan.
"Kemhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/ 36 / III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi Personel Kemhan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di lingkungan Kemhan. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Dr Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020," ujst Brigjen TNI Totok Sugiharto dalam pernyataannya, Senin(16/3/2020).
Melalui surat edaran tersebut, Sekjen Kemhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan pegawai Eselon IV dan Non Eselon untuk berdinas di rumah masing–masing dan di kantor.
Bagi pegawai yang berdinas di rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah.
"Untuk Pejabat Eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa. Pembagian kedinasan ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo guna mengurangi penyebaran Virus Corona," ujar Brigjen Totok.
Ia menjelaskan Sekjen Kemhan juga menekankan kepada Kasatker dan Kasubsatker untuk melaksanakan upaya pencegahan melalui penyemprotan disinfektan virus corona di lingkungan kerjanya masing–masing.
Pegawai Kemhan juga diimbau apabila terindikasi terjangkit virus corona agar segera melaporkan diri ke Kepala Biro Umum Setjen Kemhan Marsma TNI Yusuf Jauhari dan Hotline Virus Corona. Langkah–langkah lainnya, Kemhan juga mengeluarkan imbauan pembatasan perjalanan ke luar negeri terkait wabah virus corona melalui Surat Edaran Nomor: SE / 35/ III / 2020 tanggal 13 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Sekjen Kemhan mengimbau kepada Kasatker / Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemhan agar membatasi dan menghidari perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara- negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi. (Willy Widianto)
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments