Corporate Secretary Bank Negara Indonesia (BNI), Meiliana buka suara terkait viralnya sebuah unggahan yang menyebutkan saldo rekening King of The King senilai Rp 720 triliun.
Meiliana mengonfirmasi bahwa foto yang memuat jumlah rekening kerajaan fiktif King of The King tersebut adalah palsu atau hoaks.
"Itu tidak benar. Kami juga sudah melaporkan ke kepolisian atas kasus pemalsuan dokumen tersebut," ujar Meiliana, Jumat (7/2/2020), dilansir Kompas.com.
Adapun pihak BNI sebelumnya telah melaporkan kasus yang menyeret nama instansinya kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan.
Meiliana selaku petinggi BNI telah membuat laporan di Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Jumat (31/1/2020).
Laporan tersebut ia tujukan kepada tersangka berinisial BU.
Meiliana mengatakan, pihak BNI mengambil sikap hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak King of The King.
Selain itu, ia menambahkan agar meminimalisir pihak lainnya yang berniat dan berusaha melakukan pelanggaran yang sama.
"Dengan laporan ini, BNI mengharapkan akan dapat menekan jumlah kasus pemalsuan dokumen serupa ke depan," tegasnya.
Meiliana juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang membawa nama BNI baik menggunakan logo ataupun dokumen tertulis.
"Setiap dokumen yang berlogo BNI dan berisi informasi kepemilikan sejumlah dana sebaiknya diverifikasi ke cabang-cabang BNI terdekat," terang Meiliana.
Adapun foto konfirmasi dari bank BNI yang memuat keterangan jumlah saldo King of The King tersebut viral di media sosial.
Foto tersebut merupakan dokumen palsu yang dibuat King of The King mengatasnamakan bank BNI.
Unggahan foto tersebut dibagikan oleh akun Twitter Big Alpha (@BigAlphaID).
Adapun akun tersebut mengunggah foto pada Kamis (30/1/2020) lalu.
Hingga Jumat (7/2/2020) foto tersebut telah diunggah ulang (retweet) oleh 1.000 pengguna Twitter dan suka 1.200 orang.
Adapun isi dari dokumen tersebut menyebutkan bahwa bank BNI telah menerbitkan rekening King of The King dengan isi saldo Rp 720 triliun.
Selain itu, uang tersebut berada dalam dua rekening khusus tertanggal Selasa, 15 Agustus 2017.
"Dana tersebut di atas dapat diinvestasikan pada 77,707 desa NKRI dengan menyelesaikan atau membayar provisi bank sebesar 1% dari nilai total dengan kurs rate per one USS Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)," tulis keterangan dalam dokumen tersebut.
Telah dikabarkan dalam Tribunnews, setelah menangkap pemimpinnya, kini polisi telah menangkap dua anggota lain dari King of The King.
Dua orang anggota King Of The King tersebut berinisial BU dan Z ini ditangkap polisi di Kutai Timur, Kalimantan Timur karena kasus penipuan, pada Jumat (31/1/2020), dilansir KompasTV.
Polisi menyebut keduanya sebagai Koordinator Wilayah Jaringan King of The King di Kutai Timur.
Pihak kepolisian kini menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dengan menarik setoran kepada para pengikutnya dengan iming-iming uang milyaran rupiah.
Mereka ditangkap setelah viralnya sebuah spanduk berutuliskan ucapan selamat datang kepada Presiden King of The King, Dony Pedro.
Dony Pedro sebelumnya sempat viral di Tangerang, Banten karena mengaku mewarisi aset Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.
Modus penipuan dengan mengaku sebagai pewaris harta Presiden pertama di Indonesia yakni Ir. Soekarno ini ternyata sukses menjerat korban.
Hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian terdapat 20 orang pengikut jaringan King of The King yang diberi nama Indonesia Mercusuar Dunia (MD) di Kutai Timur.
Sementara di Kalimantan Timur terdapat 90 orang pengikut jaringan ini.
Polisi menyebut motif penipuan dilakukan pelaku dengan merekrut anggota baru dan meminta uang pendaftaran dari simpatisan.
Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Indras Budi Purnomo menyebutkan bahwa beberapa dokumen-dokumen milik kerajaan fiktif ini sudah diamankan Polres Kutai Timur.
Di antaranya sejumlah dokumen palsu dan ilegal yang digunakan dalam aksi penipuannya.
"Pemalsuan dokumen dan masalah pembuatan kegiatan yang bisa membuat keonaran di tengah masyarakat," kata AKBP Indras Budi Purnomo.
Lebih lanjut AKBP Indras mengatakan berawal dari seorang korban mengadu kepada polisi pada Rabu (29/1/2020) atas kasus yang menimpanya.
Sementara masih dilansir dari KompasTV, AKBP Indras menjelaskan adanya dokumen yang menyebutkan kepemilikan harta senilai ribuan triliun rupiah.
"Itu di antaranya adalah surat konfirmasi Bank BNI itu senilai Rp 720 triliun. Kemudian yang kedua surat keterangan Bank BNI juga senilai Rp 8.000 triliun."
"Kemudian aset induk dunia atas nama Mr. Soekarno senilai Rp 4.500 triliun. Kemudian surat dari Pengakuan Kedaulatan Kekayaan atas nama Mr. Soekarno senilai USD 10 miliar dari Bank Jabar Banten," terang AKBP Indras.
Sementara, pihak kepolisian sudah mengroscek salah satu bank yang diklaim untuk bisa mencairkan uang itu, namun itu dipastikan palsu semua.
Termasuk adanya harta peninggalan Presiden Ir. Soekarno.
Iming-iming mendapat penghasilan hingga miliaran rupiah, membuat korban rela menyerahkan uang pendaftaran kepada tersangka hingga jutaan rupiah.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments