Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020 dimulai hari ini, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 800/00031, SKD CPNS Pemprov Jateng 2019 dilaksakan pada 20 Februari 2020 hingga 4 Maret 2020.
Tes SKD Pemprov Jateng bertempat di Asrama Haji Donohudan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut tercatat 647 pelamar kategori P1/TL mengikuti SKD.
Sementara 81 peserta P1/TL tidak mengikuti SKD.
Tes SKD dilaksakan menggunakan Computer Asissted Test (CAT).
Pemprov Jateng juga mencatatkan ketentuan/tata tertib pelaksanaan SKD.
1. Wajib Hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Wajib mencetak kartu Peserta Ujian CPNS 2019 dan diharap untuk tidak dilaminating.
3. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak dipotong menjadi dua bagian pada bagian yang telah ditentukan (garis putus-putus).
4. Pada bagian 'Lembar Panitia Ujian CPNS 2019' peserta wajib menuliskan Nama dan membubuhkan Tanda Tangan pada kolom yang telah disediakan, untuk diserahkan kepada Panitia Seleksi pada saat registrasi.
5. Membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku.
6. Mengenakan Kemeja Putih Lengan Panjang (tidak bermotif) dan Celana Panjang/ Rok Hitam (minimal selutut dan tidak berbahan jeans) serta bersepatu hitam.
Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab warna hitam.
7. Mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
1. Penitipan barang, dihimbau untuk tidak membawa barang berharga dan dapat menitipkan barang kepada pengantar atau tempat penitipan yang telah disediakan panitia.
2. Registrasi (sebelum melakukan registrasi peserta diwajibkan sudah mengetahui nomor urut absensi yang akan ditanda tangani), menyerahkan lembar Panitia Ujian CPNS kepada panitia registrasi dan menunjukkan KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dan Kartu Peserta Ujian untuk disahkan.
3. Pengecekan badan mengunakan metal detector, pastikan hanya membawa KTP, Lembar Panitia Ujian dan Kartu Peserta Ujian.
4. Melaksanakan PIN Register.
5. Mendengarkan Pengarahan panitia tentang Tata Cara Pengoperasian CAT sebelum melaksanakan SKD dimulai.
6. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
1. Membawa alat tulis (pensil dan ballpoint), buku dan catatan lainnya.
2. Membawa kunci kendaraan, flash disk, headset, uang koin, dompet, jam tangan, perhiasan, ikat pingang (berbahan metal), kalkulator, telepon gengam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan CAT SKD.
4. Membawa Senjata api/tajam atau sejenisnya.
5. Merokok dalam ruang CAT SKD.
6. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
7. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama ujian.
8. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
9. Mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT SKD.
Selain itu, peserta yang dalam pelaksanaan seleksi diketahui melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun akan diberikan sanksi.
Sebagai informasi tambahan, BKN menjelaskan bagi peserta lolos PG SKD 2020 belum tentu dapat mengikuti tes SKB CPNS 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN, dikutip Tribunnews dari menpan.go.id.
Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.
Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.
Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.
Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil KSD.
Tahap itu akan melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.
Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.
Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD.
"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.
Sementara melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, mensimulasikan kriteria peserta SKD yang bisa lolos ke tahap SKB.
"Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik-baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini.
Saran mimin kalo pengumuman peserta ke tahap SKB belum keluar, jangan ciptakan spekulasi apalagi asumsi sendiri dulu," cuit @BKNgoid.
Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda.
1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367.
5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.
6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356.
7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356.
a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah tiga peserta di antaranya nomor peserta A, B, dan D.
b. Jika dibutuhkan dua formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah enam peserta di antaranya A, B, D, E, C, dan F.
Untuk contoh penentuan, ada empat peserta:
1) A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.
2) B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.
3) C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
4) D dengan skor 147 TKP, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta tersebut dapat masuk ke tahap SKB.
Link Pengumuman beserta pembagian jadwal dan sesi SKD CPNS Pemprov Jateng >>>>
Link lihat hasil tes SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng >>>>
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments